Jumat, September 09, 2011

Kegiatan ( Ekonomi ) - Basic Concept Idea















Lingkaran Individu :
Y = Zis + Cspp + S + I
Y = Penghasilan Individu, Zis = Zakat, infaq, sodaqoh, S = Saving, I = Investment
C = Consumption/konsumsi sandang, pangan, papan
Zis, hanya dikelola oleh Baitul Mal.
C, menjadi Revenue Trader dan Producer
S, menjadi hutang jangka pendek (short term loan) Financer (Bank).
I, menjadi hutang jangka panjang (long term loan) Financer (Bank) & Producer

Kegiatan Baitul Mal.
Yang boleh menggunakan Dana dari Baitul Mal ; Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Hamba Sahaya, Gharimin, Fisabillillah, Ibnus Sabil.
Baitul Mal, boleh memberikan pinjaman kepada Producer & Trader, karena mereka membutuhkan modal kerja. Kegiatan producer dan trader adalah kegiatan perdagangan yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT. Kedua kegiatan ini, insya Allah mampu mengurangi jumlah fakir, miskin, gharimin dan mampu berkontribusi untuk fisabillillahSedangkan Financer tidak berhak menggunakan dana dari Baitul Mal, karena fungsi Financer mendapatkan keuntungan dari bagi hasil penggunaan dana Investasi & Saving.
Revenue Baitul Mal diperoleh dari pengumpulan Zis dan bagian bagi hasil dari kontribusi dana yang digunakan oleh Producer & Trader.
CoGS (Cost of Goods Sold) atau biaya pokok dari Baitul Mal adalah upah yang layak untuk amil dan biaya operasional baitul mal. Sehingga, dana Baitul Mal cukup besar untuk disalurkan ke mustahiq.
Aktiva (Kekayaan) terbesar dari Baitul Mal, haruslah dalam bentuk Long term Contribuion to Producer & Trader (aktiva lancar ) yang berupa kontribusi dana kepada producer & trader dengan cara bagi hasil. Short term Contribution to Producer & Trader tidak lebih dari 1/3 dari total Aktiva. Sedangkan Fixed Asset, haruslah lebih kecil dari SCPT.
Pasiva, Baitul Mal sewajarnya berupa equity yang diperoleh dari Net Income dan hanya kondisi sangat darurat boleh mempunyai short term loan.
Baitul Mal, sewajarnya dikelola secara transparan, akuntabel, credibel bagi semua pemangku kepentingan, terutama Muzaqi atau yang mewakili, mempunyai dan diberikan hak seluas-luasnya untuk mengetahui operasional Baitul Mal.
Karena Baitul Mal melayani dan memenuhi kebutuhan fakir, miskin, fisabillillah, sewajarnya negara tidak memungut pajak apapun atas kegiatan ini. Akan sangat baik, jika Baitul Mal dikelola oleh negara yang pejabatnya (amil) yang amanah & sidiq.

Kegiatan Producer
Sebagai badan usaha yang membuat dan atau memberikan nilai tambah barang atau jasa, kebutuhan dana bisa diperoleh dari Baitul Mal, baik untuk kebutuhan Short Term Loan maupun Long Term Loan. Besarnya, pembayaran atau pemeberian bagian bagi hasil dari kegiatan producer, merupakan bagian dari cost of capital.
Berapa besarnya bagian bagi hasil ?

Rabu, September 07, 2011

Kegiatan ( Ekonomi )


Urutan kejadian,
1.       Diciptakan alam semesta oleh Allah SWT untuk memenuhi kebutuhan makhluk.
2.       Diciptakan manusia dan diturunkan ke muka bumi untuk beribadah pada Allah SWT.
3.       Manusia adalah salah satu makhluk yang diciptakan Allah SWT.
4.       Untuk hidup di dunia, manusia perlu makan, pakaian penutup aurat, rumah untuk tempat tinggal.
Seluruh kegiatan manusia untuk hidup dapat dikategorikan menjadi
1.       Kegiatan membuat sesuatu dan atau menambbah dan atau memberi nilai tambah. Kegiatan ini kita sebut produksi.
2.       Kegiatan memakai atau menggunakan. Kegiatan ini kita sebut konsumsi.
3.       Sering kali, karena adanya perbedaan tempat dan waktu antara kegiatan membuat dan kegiatan menggunakan, perlu dialkukan kegiatan antara. Kegiatan ini kita sebut mediasi.
Dalam kehidupan masyarakat dunia seperti saat ini dan yang akan dating yang akan semakin kompleks, pada dasarnya kegiatan produksi dan kegiatan konsumsi adalah relative tetap, cenderung tidak berubah. Kegiatan mediasi telah dan akan terus berubah.
Kegiatan mediasi, berkembang dengan segala macam bentuk, warna dan gaya untuk sehingga mampu membuat dan membawa hasil sampai kepada menggunakan.
Bagaimana kegiatan mediasi ini dilakukan dalam ridho Allah SWT ?
Karena kita, manusia diciptakan oleh Allah SWT, cara yang terbaik bagaimana kegiatan mediasi ini dilakukan adalah seperti yang telah ditentukan oleh Al Qur’an. Karena Al Qur’an adalah petunjuk cara hidup manusia menurut dan sesuai yang menciptakan manusia yakni Allah SWT.
Apa saja kegiatan mediasi tersebut ?
Bolehkah pelaku kegiatan mediasi ini kita sebut “amil” atau kita sebut saja “pedagang” ?
Bukankah fungsi & tugas amil adalah mediasi antara muzaqi  dengan  mustahiq  ?
Bagaimana kegiatan mediasi seharusnya dilakukan ?