Lingkaran Individu :
Y = Zis + Cspp + S + I
Y = Penghasilan Individu, Zis = Zakat, infaq, sodaqoh, S = Saving, I = Investment
C = Consumption/konsumsi sandang, pangan, papan
Zis, hanya dikelola oleh Baitul Mal.
C, menjadi Revenue Trader dan Producer
S, menjadi hutang jangka pendek (short term loan) Financer (Bank).
I, menjadi hutang jangka panjang (long term loan) Financer (Bank) & Producer
Kegiatan Baitul Mal.
Yang boleh menggunakan Dana dari Baitul Mal ; Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Hamba Sahaya, Gharimin, Fisabillillah, Ibnus Sabil.
Baitul Mal, boleh memberikan pinjaman kepada Producer & Trader, karena mereka membutuhkan modal kerja. Kegiatan producer dan trader adalah kegiatan perdagangan yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT. Kedua kegiatan ini, insya Allah mampu mengurangi jumlah fakir, miskin, gharimin dan mampu berkontribusi untuk fisabillillah. Sedangkan Financer tidak berhak menggunakan dana dari Baitul Mal, karena fungsi Financer mendapatkan keuntungan dari bagi hasil penggunaan dana Investasi & Saving.
Revenue Baitul Mal diperoleh dari pengumpulan Zis dan bagian bagi hasil dari kontribusi dana yang digunakan oleh Producer & Trader.
CoGS (Cost of Goods Sold) atau biaya pokok dari Baitul Mal adalah upah yang layak untuk amil dan biaya operasional baitul mal. Sehingga, dana Baitul Mal cukup besar untuk disalurkan ke mustahiq.
Aktiva (Kekayaan) terbesar dari Baitul Mal, haruslah dalam bentuk Long term Contribuion to Producer & Trader (aktiva lancar ) yang berupa kontribusi dana kepada producer & trader dengan cara bagi hasil. Short term Contribution to Producer & Trader tidak lebih dari 1/3 dari total Aktiva. Sedangkan Fixed Asset, haruslah lebih kecil dari SCPT.
Pasiva, Baitul Mal sewajarnya berupa equity yang diperoleh dari Net Income dan hanya kondisi sangat darurat boleh mempunyai short term loan.
Baitul Mal, sewajarnya dikelola secara transparan, akuntabel, credibel bagi semua pemangku kepentingan, terutama Muzaqi atau yang mewakili, mempunyai dan diberikan hak seluas-luasnya untuk mengetahui operasional Baitul Mal.
Karena Baitul Mal melayani dan memenuhi kebutuhan fakir, miskin, fisabillillah, sewajarnya negara tidak memungut pajak apapun atas kegiatan ini. Akan sangat baik, jika Baitul Mal dikelola oleh negara yang pejabatnya (amil) yang amanah & sidiq.
Kegiatan Producer
Sebagai badan usaha yang membuat dan atau memberikan nilai tambah barang atau jasa, kebutuhan dana bisa diperoleh dari Baitul Mal, baik untuk kebutuhan Short Term Loan maupun Long Term Loan. Besarnya, pembayaran atau pemeberian bagian bagi hasil dari kegiatan producer, merupakan bagian dari cost of capital.
Berapa besarnya bagian bagi hasil ?